Penggusuran Paksa di Tamansari

Telah terjadi penggusuran paksa terhadap warga kampung kota Tamansari di Bandung pada 12 Desember 2019. Pemerintah tidak memiliki dasar hukum apapun dalam melaksanakan penggusuran secara paksa dan mendadak tanpa pemberitahuan waktu yang jelas. Faktanya proses gugatan izin lingkungan oleh warga Tamansari masih berjalan di PTUN. Selain itu Pemerintah Kota Bandung sampai saat ini masih belum bisa menunjukkan bukti kepemilikan terhadap tanah warga Tamansari. Satpol PP juga tidak menunjukkan surat tugas dan berita acara pada saat pelaksanaan penggusuran kepada kuasa hukum warga Tamansari. Saat ini Warga RW 11 Tamansari membutuhkan tenda besar untuk berteduh, dapur umum dan bahan makanan untuk kebutuhan makan warga, juga dibutuhkan peralatan medis. Korban penggusuran terdiri dari 11 Kepala Keluarga, dengan 10 laki-laki dan 23 perempuan. Mereka adalah 33 orang dewasa, dengan 7 anak bayi dan balita serta 11 anak 5 tahun ke atas.

Donasi bisa dikirimkan melalui nomor rekening:

BCA 7771795432 a/n Shella Karina

Untuk info silahkan hubungi nomor:

0877 3634 4115 atau

Instagram: @tamansarimelawan